Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni.
Sahroni semulanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 8 Maret 2024.
"Dari informasi yang kami peroleh, Pak Sahroni memang mengkonfirmasi bahwa tidak bisa hadir karena kegiatan lain, sehingga nanti kami menjadwalkan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip, Sabtu 9 Maret 2024.
Namun, Ali belum membeberkan kapan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu akan dilakukan.
KPK meyakini Sahroni dapat kooperatif dengan memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan yang akan datang.
"Kami meyakini Pak Sahroni akan koperatif dan membantu tim penyidik KPK sehingga menjadi jelas dan terang perbuatan dari SYL dimaksud," jelas dia.
Sebelumnya, Sahroni beralasan memiliki kegiatan lain sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dia mengaku telah mengirimkan surat kepada KPK atas ketidakhadirannya.
"Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat 8 Maret 2024.
Dalam perkara ini, SYL didakwa menerima uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan RI, serta menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Lembaga antikorupsi menduga uang senilai Rp 44,5 miliar itu digunakan SYL untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Jaksa membeberkan, uang sebesar Rp 938,9 juta yang bersumber dari Setjen dan BPPSDMP Kementan dipergunakan untuk kepentingan istri SYL.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 992.2 juta yang bersumber dari Setjen Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan dipergunakan SYL untuk kepeluan keluarganya.
Kemudian, untuk keperluan pribadi yang bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Barantan dengan total nilai Rp 3,3 miliar. Untuk kado undangan, SYL menggunakan uang yang bersumber dari Setjen dan Barantan dengan total senilai Rp 381,6 juta.
SYL menggunakan uang yang diterimanya dari Setjen Kementan sebesar Rp 40,1 juta untuk Partai Nasdem. Terdapat juga uang sebesar Rp 974,8 juta dari Setjen Kementan yang dipergunakan SYL.
Tak hanya itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 16,6 juta dari Setjen, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Holtikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, Badan Ketahanan pangan, dan Berantan untuk acara keagamaan dan atau operasional menteri.
Kemudian SYL menyewa pesawat sebesar Rp 3,03 miliar menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan.
SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk bantuan bencana alam atau sembako yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, Badan Ketahanan Pangan, dan Berantan.
Jaksa KPK melanjutkan, SYL pergi ke luar negeri menggunakan uang yang bersumber dari Ditjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan dengan total nilai Rp 6,9 miliar.
Selain itu, SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,8 miliar dari DItjen PSP, Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, dan BPPSDMP untuk ibadah umrah. Bahkan SYL menggunakan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari Ditjen PSP, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Badan Ketahanan Pangan untuk kurban.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Pencucian Uang Ahmad Sahroni Nasdem